Depok, ERANASIONAL.COM – Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik buka suara terkait adanya pengeboran air tanah yang diduga ilegal di wilayah Tapos, Depok,
Dengan tegas dia mengatakan tidak pernah ada izin dari PDAM Tirta Asasta terkait aktifitas pengeboran air tanah tersebut.
Sementara menurutnya, masalah perizinan bukan dari pihak PDAM Tirta Asasta yang mengeluarkan perizinan.
“Untuk izin air tanah dan pengawasan air tanah bukan ranah PDAM Depok, bukan kewenangan PDAM Depok. Dan kami siap melayani semua warga Depok yang mau berlangganan air PDAM Depok karena kami pakai air permukaan atau air sungai,” ujar Olik saat dikonfirmasi Minggu (3/8/2025).
Terkait adanya pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, yang mengaku telah bermitra dengan PDAM Tirta Asasta, Olik menyebut status keduanya hanya sebagai pelanggan PDAM.
“Keduanya sudah menjadi pelanggan PDAM,” jawab Olik singkat.
Ketika ditanya apakah dengan status sebagai pelanggan PDAM Tirta Asasta boleh melakukan aktifitas pengeboran, Olik kembali menegaskan terkait perizinan dan pengawasan bukan merupakan ranah PDAM.
Dihubungi Eranasional, Sekretaris PDAM Tirta Asasta Depok, Haryadi mengatakan PDAM boleh menjual air ke perusahaan selain ke masyarakat.
“Boleh (menjual air PDAM) karena dia kan perusahaan air curah. Pada saat pengajuan ke PDAM itu untuk dikomersilkan lagi,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).
Dia menekankan bahwa pelanggan perusahaan tersebut bisa menjual lagi air PDAM ke masyarakat. Meskipun untuk besaran tarifnya Haryadi tidak merinci.
Haryadi juga mengatakan bukan ranah PDAM untuk melakukan pengawasan ke perusahaan yang diduga melakukan pengeboran air tanah ilegal.
“Memang betul mereka pelanggan kita tapi perihal dia ambil air tanah itu pengawasannya bukan pada kita tapi pada provinsi,” ucap dia.
Ternyata, kata Haryadi, perusahaan itu lebih banyak pakai air tanah daripada air PDAM.
“Jadi jangan disangkutpautkan dengan kita karena kapasitas kita masih cukup untuk melayani (kebutuhan) masyarakat,” ucap dia.
Haryadi mengungkapkan pihaknya menetapkan tarif yang berlaku ke pelanggan.
“Kalau mereka jualnya berapa, kita tidak tahu,” ujar dia.
Anggota Dewan Komisi C dan D DPRD lakukan sidak terkait aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, menyampaikan bahwa dari enam titik yang disidak, lima di antaranya berada di Kecamatan Tapos, terutama di Kelurahan Leuwinanggung dan satu titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Cilodong.
“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” kata Abdul Khoir kepada eranasional, Sabtu (2/8/2025).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan