Tangsel, ERANASIONAL.COM – Sepasang suami isteri di Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap Polres Tangsel karena melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal di Ciputat. Kedua pelaku merupakan ayah dan ibu kandung berinisial AAY, 26, serta FT, 25.
“Korban berinisial MA jenis kelamin laki-laki, usia 4 tahun. Korban mengalami memar, pembengkakan di kepala hingga luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul. Korban dilakukan tindak kekerasan sebanyak 6 kejadian di hari yang berbeda,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Jumat (8/8/2025).
Victor menuturkan, kejadian kekerasan bermula saat korban berkata kasar ke pelaku FT atau ibunya. Perkataan itu didengar pelaku AAY atau bapak korban, sehingga memarahinya dan melakukan kekerasan dengan menendang ke bagian pinggang dan melemparkannya ke kardus dengan posisi terjatuh terlentang.
“Perkataan kasar seperti ‘babi, anjing, dan monyet, serta mati aja loe sana’ ke pelaku FT. Sedangkan pelaku FT ikut melakukan kekerasan fisik dengan cara menjambak rambutnya dan menyeret sampai ke kamar mandi. FT melakukanya ketika korban sudah muntah darah,” jelas Victor.
Victor menjelaskan, kejadian kekerasan itu dilakukan oleh kedua pelaku di rumah kontrakannya dan salah satu apotek yang menjadi tempat kerja dari ibu kandung korban.
Tinggalkan Balasan