“Ibu korban yang juga pelaku, bekerja sebagai penjaga apotek. Jadi setelah mendapat kekerasan yang banyak, anak tersebut pun mengalami muntah darah hingga dibawa ke rumah sakit dan korban pun meninggal,” kata Victor.

Victor menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku atas perbuatannya itu, berdasarkan laporan dari nenek korban ke Polsek Ciputat Timur. Adanya laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Tapi pelaku FT yang merupakan ibu korban tidak kami tahan, dengan pertimbangan karena rasa kemanusiaan, di mana dari dia masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun,” ungkap Victor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, seorang balita laki-laki tewas usai mendapatkan penganiayaan dari ayah kandungnya di Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Terdapat luka lebam di beberapa tubuh balita tersebut.