Ia menjelaskan bahwa setiap keberatan atas pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang diatur oleh UU Pers.

“Jika ada masalah dalam pemberitaan, gunakan hak jawab atau mekanisme yang sudah ditetapkan. Laporkan ke PWI atau Dewan Pers. Benar-salahnya pemberitaan diputuskan melalui sidang etik, bukan oleh pengacara. Pengacara tidak punya kewenangan menyatakan sebuah berita benar atau salah, apalagi memaksa memanggil wartawan,” tegas Rusdy.

Luki sendiri mengatakan bahwa ia sebelumnya menerima somasi dan pemanggilan dari Ketua LBH Bapeksi Sugiyarto Atmowidjoyo, yang menjadi kuasa hukum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang.

Tokoh tersebut diberitakan telah melakukan dugaan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga. Luki menolak memenuhi pemanggilan tersebut.

Rusdy menambahkan, apabila hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran terhadap UU Pers maupun unsur pidana terhadap ancaman kepada Luki, PWI Kota Depok tidak segan menempuh jalur hukum.

“Termasuk kami akan segera mengundang Ketua Karang Taruna Mampang dan Lurah Mampang untuk memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang liar dan menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.