“Untuk pelaku sudah kita tangani mulai dari semalam kita melakukan penanganan secara intensif alhamdulillah diperoleh dua alat bukti dan kami telah menetapkan daripada si pelaku tersebut dalam waktu yang tidak lama, dalam waktu yang cepat kami langsung menetapkan (tersangka),” kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan Jumat (28/11/2025).
“Kami sangkakan dengan pasal yang tertuang dalam UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” sambungnya.
Anggi menyebut, pelaku juga disangkakan dengan UU Perlindungan Anak. Namun demikian, dia tidak merinci pasal yang disangkakan dengan dua UU tersebut. Adapun menurutnya, ancaman pidana yang menanti BP adalah 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan