Lampung, ERANASIONAL.COM – Dua konten kreator berlatar mantan Make Up Artist (MUA) dan pelajar SMA ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung karena mempromosikan situs judi online. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus serupa di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.

“Informasi masyarakat dan hasil patroli Siber menjadi awal pengungkapan adanya akun yang aktif mempromosikan situs judi online. Kami melakukan profiling yang mengerucut kepada dua akun media sosial milik kedua tersangka. Keduanya kami tangkap di lokasi dan waktu berbeda. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terbukti aktif mempromosikan situs judi online dan mendapat keuntungan dari pemasangan tautan tersebut,” kata Dirreskrimsus, Kombes Dery Agung Wijaya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/12/2025).

Dua tersangka tersebut adalah IDP (24), mantan MUA yang kini berstatus ibu rumah tangga dan ditangkap di rumahnya di Kabupaten Pesawaran. Sementara BNS (18), pelajar kelas 12 SMA, ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Pringsewu. Keduanya mengendors situs judi online yang sama melalui akun Instagram pribadi.