Modus mereka serupa, yakni memposting konten di Instagram Stories berisi tautan langsung ke situs judi online yang diduga berasal dari Kamboja. Konten diposting dua kali sehari dengan pembayaran melalui dompet digital atau transfer bank setiap 15 hari.

Tarif bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jumlah tayangan dan klik pada tautan tersebut. Materi konten bebas berupa foto atau video, dengan syarat wajib mencantumkan link.

“Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengetahui bahwa mempromosikan situs judi online adalah tindakan melanggar hukum. Namun masih dilakukan dengan alasan berbeda. IDP mengaku karena kebutuhan hidup, sedangkan BNS karena gaya hidup remaja seperti membeli make up, skincare, nongkrong di kafe, atau healing. Keduanya sudah melakukan ini selama sekitar enam bulan,” jelas Kasubdit V Siber AKBP Didik Kurnianto.

IDP mengaku terpaksa menerima endors judi online karena suaminya menganggur sehingga uang tersebut digunakan untuk biaya persalinan dan membeli susu bagi bayinya yang berusia tiga bulan. Sementara BNS membuat kedua orang tuanya terkejut karena tidak mengetahui anaknya terlibat promosi situs judi online demi gaya hidup.

Salah satu tersangka juga mengaku sempat berhenti saat pemberantasan situs judi online viral pada awal 2025. Namun ia kembali aktif sejak Mei 2025 karena merasa situasi sudah tenang dan melihat banyak akun lain dengan jumlah pengikut lebih besar tetap aman melakukan hal serupa.

Dari tangan IDP, polisi menyita dua ponsel dan uang Rp1,6 juta sisa pembayaran endors. Dari tersangka BNS turut disita dua ponsel dan uang Rp 400 ribu. Penyidik masih melakukan pendalaman. Keduanya dijerat Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.