Depok, ERANASIONAL.COM — Komisi B DPRD Kota Depok memaparkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (2/1/2026).

Penyampaian rencana kerja tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Deny Kartika. Pemaparan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada sektor perekonomian serta keuangan daerah.

Deny menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Komisi B memiliki tugas dan ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan perekonomian dan pengelolaan keuangan daerah.

Pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2026, Komisi B merencanakan berbagai agenda strategis, mulai dari rapat konsultatif, rapat kerja bersama perangkat daerah, hingga kajian dan kunjungan kerja ke daerah lain.

“Rencana kerja ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas Komisi B, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi di bidang perekonomian serta keuangan daerah,” ujar Deny dalam rapat paripurna.

Sejumlah agenda utama telah disiapkan, di antaranya rapat kerja internal untuk mengevaluasi program dan kegiatan Komisi B, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di sektor perekonomian. Fokus pengawasan mencakup pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, dan aset milik pemerintah daerah.