Pemkab Kuningan menjelaskan bahwa terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat untuk masuk dalam daftar penerima bantuan sosial. Pertama, melalui usulan pemerintah desa atau kelurahan yang diajukan berdasarkan hasil musyawarah dan pendataan di tingkat lokal. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh pemerintah kabupaten sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Kedua, masyarakat dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Namun, pendaftaran ini tetap harus menyesuaikan dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS-EN/DT-SEN, serta mempertimbangkan desil kesejahteraan masyarakat.

“Meski mendaftar mandiri, data tetap akan diverifikasi. Tidak otomatis langsung menerima bantuan,” jelas Nana.

Pemkab Kuningan juga menegaskan bahwa kelayakan penerima bantuan sosial ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan. Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5 merupakan kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima bantuan sosial.

Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam desil 6 hingga desil 10 dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

“Ini penting untuk dipahami masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan informasi bantuan yang tidak jelas sumbernya,” ujar Nana.

Untuk periode pencairan bantuan sosial, Pemkab Kuningan menjelaskan bahwa saat ini sistem yang digunakan adalah pencairan per tiga bulan atau per triwulan. Pada periode Januari hingga Maret, pencairan bantuan sosial dijadwalkan dilakukan pada bulan Maret.

Pemkab Kuningan kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi bantuan sosial melalui sumber resmi, seperti pemerintah desa, Dinas Sosial, atau kanal resmi milik Pemkab Kuningan.

“Kami mengimbau warga agar tidak mudah percaya pada pesan pribadi yang menjanjikan bantuan dalam jumlah besar,” katanya.