Jakarta, ERANASIONAL.COMMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat secara langsung dipidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini disampaikan dalam putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (19/1) di Ruang Sidang MK, Jakarta, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyoroti posisi wartawan yang dinilai sangat rentan mengalami kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Mahkamah, ketidakjelasan makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers telah membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk langsung menggunakan instrumen pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers.

“Ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja,” ujar Guntur.

Mahkamah menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” lanjutnya.

Dalam putusannya, MK menekankan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, atau undang-undang yang bersifat khusus, sehingga harus didahulukan dibandingkan ketentuan hukum umum lainnya seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).