Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas.
MK memberikan tafsir bahwa perlindungan hukum tersebut harus mencakup pembatasan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah juga menegaskan bahwa seluruh proses tersebut harus dipahami sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, bukan pendekatan represif.
Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Dengan adanya penegasan dari MK, aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi secara gegabah menggunakan pasal-pasal pidana atau perdata untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Di sisi lain, putusan ini juga mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Bagi insan pers, putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus pengingat bahwa kebebasan pers harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Mahkamah menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam negara demokrasi sebagai pilar keempat yang berfungsi melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan konsekuensi logis dari pengakuan negara terhadap peran pers dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas kekuasaan.
Dengan putusan ini, MK berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik, serta sengketa pers dapat diselesaikan melalui jalur yang adil, proporsional, dan sesuai dengan semangat kebebasan pers.

Tinggalkan Balasan