Mahkamah menilai, penggunaan instrumen pidana atau perdata secara langsung terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya berpotensi menimbulkan efek membungkam (chilling effect) terhadap kebebasan pers.
“Penggunaan instrumen hukum lain secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers,” kata Guntur.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers wajib memprioritaskan mekanisme internal pers, yakni:
Hak jawab
Hak koreksi
Penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Ketiga mekanisme tersebut dinilai sebagai primary remedy atau langkah utama yang harus ditempuh sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
Mahkamah juga menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, atau upaya hukum terakhir, jika seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers telah dijalankan namun tidak mencapai penyelesaian.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers,” tegas Guntur.
Menurut Mahkamah, jika mekanisme UU Pers diabaikan dan aparat langsung menggunakan jalur pidana atau perdata, maka negara justru mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
MK menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional yang tegas, pasal tersebut berpotensi dijadikan celah untuk menjerat wartawan secara langsung.

Tinggalkan Balasan