Jakarta, ERANASIONAL.COMKepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal beserta pabrik rumahan (home industry) yang memproduksi senjata api dan amunisi secara ilegal. Pengungkapan ini menjadi langkah penting aparat dalam merespons meningkatnya kasus kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian kejahatan dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang menggunakan senjata api,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Iman menjelaskan, maraknya penggunaan senjata api dalam tindak kriminal membuat pihaknya membentuk tim khusus dari Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tim ini bertugas mengungkap sumber peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak pidana berat.

Hasil penyelidikan intensif tersebut akhirnya mengarah pada jaringan pelaku yang tidak hanya menjual, tetapi juga merakit dan memodifikasi senjata api secara ilegal di luar prosedur hukum.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami menetapkan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut,” jelas Iman.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial RR (39), IMR (22), serta  RAR (31). Ketiganya berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu: JS (36) dan  SAA (28)  berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi kepada pembeli.