Menurut Iman, para pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang nekat dan terorganisasi. Mereka menawarkan senjata api secara terbuka melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga marketplace daring.
“Para pelaku menjual senjata api secara ilegal melalui Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok. Mereka melakukan penawaran kepada publik tanpa izin dan melanggar undang-undang,” ungkap Iman.
Penjualan senjata api melalui platform digital ini dinilai sangat berbahaya karena membuka akses luas bagi masyarakat umum, termasuk pelaku kejahatan, untuk memperoleh senjata mematikan dengan mudah.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak yang diproduksi secara ilegal.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari, olah tempat kejadian perkara (TKP), wawancara terhadap korban dan saksi, dan pengumpulan informasi dan pemetaan jaringan pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada Selasa (16/12/2025), Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan tersangka RR di Kabupaten Bandung. Tidak berselang lama, polisi kembali menangkap tersangka JS di Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan