Selanjutnya, pada Rabu (17/12/2025), tersangka SAA berhasil diamankan di Kabupaten Bandung. Operasi berlanjut hingga Jumat (9/1/2026), ketika polisi menangkap tersangka IMR di Sumedang dan RAR di Kota Bandung.

Selain lima tersangka yang telah ditangkap, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Aparat masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yang menunjukkan skala peredaran senjata ilegal ini tidak kecil.

“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 pucuk senjata api, sembilan pucuk airsoft gun yang digunakan sebagai bahan pembuatan senjata api, serta 233 butir amunisi peluru,” papar Iman.

Airsoft gun tersebut diketahui dimodifikasi agar dapat berfungsi menyerupai senjata api, sebuah praktik ilegal yang berisiko tinggi dan berbahaya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pembeli senjata api ilegal tersebut.

Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menekan angka kejahatan bersenjata dan menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran senjata api ilegal karena sangat membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.