Jakarta, ERANASIONAL.COM – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan keberatannya terhadap laporan kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025 yang dirilis oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia merasa geram karena dalam laporan tersebut dirinya disebut sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi.

Anwar menilai data tersebut tidak disampaikan secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Enggak (terima),” kata Anwar singkat saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21 Januari 2026).

Anwar mengaku langsung menghubungi Kepala Sekretariat Jenderal MK untuk mempertanyakan dasar dan konteks data yang dipublikasikan MKMK. Ia menilai laporan tersebut hanya menampilkan angka kehadiran tanpa menjelaskan alasan di balik ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda persidangan dan rapat.

“Saya langsung telepon ke Kepala Sekretariat. Saya tanya, kok bisa begini? Karena pada waktu konferensi pers tidak ada penjelasan soal alasan ketidakhadiran. Yang pegang data detail itu panitera,” ujar Anwar.

Menurutnya, penyampaian data tanpa keterangan lengkap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama jika publik hanya melihat angka statistik tanpa mengetahui kondisi faktual yang menyertainya.

Anwar juga menyoroti waktu publikasi laporan MKMK yang dilakukan pada 31 Desember 2025, bertepatan dengan periode libur akhir tahun dan kebijakan work from home (WFH) di lingkungan MK.

“Waktu laporan itu dipublikasikan, kondisinya WFH. Lalu MKMK langsung publish,” ucapnya.