Menurut Anwar, prosedur perizinan telah ia jalani sesuai mekanisme internal MK. Ia menegaskan tidak pernah meninggalkan kewajiban tanpa sepengetahuan pimpinan atau rekan majelis.
“Saya selalu izin secara resmi ke majelis. Tidak pernah tanpa alasan,” ujarnya.
Ia berharap, penjelasan mengenai kondisi kesehatannya dapat disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah publik.
“Masih banyak keluarga saya yang belum tahu jelas alasannya. Saya mohon maaf, tapi saya enggak pernah bolos,” kata Anwar.
Sebelumnya, MKMK merilis laporan pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi.
Ia disebut tidak hadir selama ; 81 kali dalam sidang pleno, 32 kali dalam sidang panel, dan 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH)
Persentase kehadiran Anwar dalam RPH tercatat sebesar 71 persen. Angka tersebut dinilai cukup mencolok jika dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya. Dalam laporan yang sama yaitu ; Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur tercatat memiliki tingkat kehadiran 99 persen, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani masing-masing 96 persen serta Arief Hidayat tercatat 93 persen.
Perbedaan tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan media, terutama terkait konsistensi kinerja hakim konstitusi.
Anwar Usman berharap MKMK dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan lebih komprehensif terkait laporan tersebut, terutama mengenai konteks ketidakhadiran yang disebabkan oleh faktor kesehatan.
Menurutnya, transparansi tidak hanya soal angka, tetapi juga penjelasan yang adil agar tidak merugikan reputasi pribadi maupun institusi.
“Saya berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh, bukan hanya angka-angka,” pungkas Anwar.

Tinggalkan Balasan