Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menyatakan kesiapan untuk membawa perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke tahap persidangan. Namun, langkah tersebut baru dapat dilakukan apabila Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai telah memenuhi syarat hukum.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak akan menghambat proses hukum sepanjang kelengkapan administrasi dan substansi perkara terpenuhi.

“Penuntut umum, apabila menerima kembali SPDP yang sebelumnya kami kembalikan dan berkas perkaranya dinilai layak untuk dilanjutkan, tentu akan meneruskan perkara tersebut ke tahap berikutnya,” ujar Nauli, Senin (26/1/2026).

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023, namun lebih dari dua tahun berlalu, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Nauli mengungkapkan, hingga akhir Januari 2026, Kejati Jakarta belum menerima kembali berkas perkara Firli dari Polda Metro Jaya. Padahal, kejaksaan sebelumnya telah mengembalikan berkas tersebut agar dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Melasnir  Tempo, berkas perkara Firli pertama kali diserahkan kepolisian kepada kejaksaan pada 14 Desember 2023, namun dikembalikan pada 28 Desember 2023 karena dinilai belum lengkap. Upaya perbaikan dilakukan penyidik, dan berkas kembali diserahkan pada 24 Januari 2024, tetapi kembali dikembalikan jaksa pada 2 Februari 2025.

Tak hanya berkas perkara, Kejati Jakarta juga disebut telah mengembalikan SPDP kasus Firli kepada Polda Metro Jaya pada Agustus 2025. Langkah ini menandakan masih adanya kekurangan mendasar dalam pemenuhan syarat formil dan materiil perkara.