KUHAP juga memberikan kewenangan lebih tegas kepada penuntut umum. Dalam Pasal 62 ayat (6), disebutkan bahwa penuntut umum wajib menentukan apakah perkara dilanjutkan ke persidangan atau tidak dalam waktu 14 hari setelah menerima berkas perkara dan tersangka.

Dengan aturan baru tersebut, Kejati Jakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sesuai koridor hukum. Namun, tanggung jawab awal tetap berada di tangan penyidik untuk memastikan berkas perkara disusun secara cermat dan memenuhi standar pembuktian.

“Kami siap melanjutkan perkara ini. Tinggal menunggu penyidik melengkapi apa yang menjadi kewajibannya,” kata Nauli.

Kasus Firli Bahuri menjadi ujian serius bagi integritas dan koordinasi antarpenegak hukum, mengingat posisi Firli sebagai mantan pimpinan lembaga antirasuah. Publik kini menanti apakah perkara ini benar-benar akan berujung di meja hijau, atau kembali tersendat di tahap penyidikan.