Kasus OTT di Pengadilan Negeri Depok dinilai menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Selain peningkatan kesejahteraan, pemerintah menilai penguatan integritas pribadi, budaya organisasi, serta pengawasan internal dan eksternal tetap menjadi faktor kunci.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur kenaikan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi di sektor peradilan yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur penegak hukum.
Kabar mengenai kenaikan tunjangan ini sempat beredar di lingkungan internal pengadilan melalui dokumen berjudul “Referensi Tunjangan PNS”.
Keberadaan dan keabsahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap peraturan pemerintah, biasanya dicantumkan secara jelas waktu mulai berlakunya ketentuan tersebut.
“Biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya, ya dapat dimintakan kekurangan atau selisih yang belum dibayarkan,” ujar Suharto seperti dikutip dari Kompas.id.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan mengikuti prosedur administrasi yang telah berjalan selama ini.
Suharto menjelaskan bahwa gaji bulan Januari umumnya diajukan pada awal Desember, sedangkan gaji Februari diajukan pada awal Januari. Dengan demikian, ada kemungkinan penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai aturan baru mulai dapat dirasakan pada periode berikutnya.
“Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan