Sanksi serupa juga akan diberlakukan kepada aparatur Pengadilan Negeri Depok lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah juru sita PN Depok yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jika terbukti bersalah, aparatur peradilan tersebut akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung, dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung, sesuai kewenangan administratif yang dimiliki.

Mahkamah Agung dalam pernyataannya juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengungkapan kasus ini. Menurut MA, langkah KPK tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membersihkan lingkungan peradilan dari praktik-praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik. MA berharap penindakan ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.

Yanto menyebutkan bahwa Mahkamah Agung ingin memastikan hanya hakim-hakim yang memiliki komitmen kuat terhadap prinsip antikorupsi yang tetap berada di dalam sistem peradilan. Ia menekankan pentingnya menjaga harkat, martabat, dan integritas hakim sebagai penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan lembaga peradilan tingkat pertama.