Selain Eka dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya selaku juru sita Pengadilan Negeri Depok, Trisnadi Yulrisman yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi proses eksekusi sengketa lahan.

Dalam perkara tersebut, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan sengketa lahan. Namun, pihak PT Karabha Digdaya disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut diduga diberikan agar proses eksekusi lahan dapat berjalan sesuai kepentingan pihak perusahaan.

KPK mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Bambang Setyawan menyiapkan resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen itu kemudian menjadi dasar penyusunan penetapan eksekusi pengosongan lahan yang ditandatangani oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Proses inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan OTT.

Kasus ini kembali menimbulkan keprihatinan publik terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Mahkamah Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh aparat peradilan dan akan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. MA juga mengajak seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.