Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Keputusan tersebut diambil menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap jajaran pimpinan dan aparatur PN Depok. Meski demikian, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemberhentian secara permanen baru akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung akan segera mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pimpinan PN Depok yang terjaring OTT akan diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses hukum berjalan. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga integritas lembaga peradilan.

Mahkamah Agung juga akan mengajukan surat usulan pemberhentian sementara tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan pemberhentian hakim, baik sementara maupun tetap, berdasarkan usulan dari Mahkamah Agung. Adapun pemecatan dengan tidak hormat baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah inkrah.

Yanto menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur yang harus dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jika nantinya dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap para hakim tersebut terbukti bersalah, maka Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden sebagai kepala negara.