Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa stasiun pengisian bahan bakar hidrogen (SPBH) yang sempat diresmikan di kawasan SPBU Daan Mogot, Jakarta Barat, kini harus ditutup. Penutupan tersebut bukan disebabkan oleh kendala teknis maupun kesiapan teknologi, melainkan akibat terbentur aturan ketenagakerjaan yang mengatur aspek keselamatan kerja.
Menurut Eniya, dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, fasilitas SPBH tidak diperkenankan berada dalam satu lokasi atau berdampingan langsung dengan SPBU konvensional yang melayani pengisian bahan bakar minyak. Ketentuan ini berbeda dengan praktik internasional yang memungkinkan integrasi beberapa jenis stasiun energi dalam satu kawasan dengan standar keselamatan tertentu.
Ia menjelaskan bahwa standar internasional yang selama ini dijadikan rujukan dalam pengembangan SPBH pada dasarnya memperbolehkan pengoperasian stasiun hidrogen berdampingan dengan SPBU konvensional, selama memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Namun, ketika diterapkan di dalam negeri, proyek tersebut harus menyesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan nasional yang menetapkan tingkat keselamatan tambahan yang lebih ketat.
Eniya menyebutkan bahwa regulasi tersebut bertujuan melindungi keselamatan pekerja dan pengguna fasilitas energi. Hidrogen sebagai bahan bakar memiliki karakteristik yang berbeda dengan BBM maupun gas, sehingga risiko yang ditimbulkan juga memerlukan pengelolaan khusus. Oleh karena itu, pemerintah memilih pendekatan kehati-hatian dengan mewajibkan SPBH berdiri secara terpisah dari SPBU konvensional.
Akibat ketentuan tersebut, SPBH yang berada di SPBU Daan Mogot tidak dapat dilanjutkan operasionalnya dalam konfigurasi awal. Eniya memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak dihentikan secara permanen, melainkan akan direlokasi ke lokasi lain yang memenuhi ketentuan regulasi. Meski demikian, hingga kini pihaknya belum dapat mengungkapkan lokasi baru yang akan menjadi tempat pemindahan SPBH tersebut.

Tinggalkan Balasan