“Dengan sosialisasi UU Minerba ini juga akan dijelaskan seperti apa praktik ke depannya pengelolaan mineral dan batu bara serta peran pemerintah daerah (Pemda) dalam Dinas ESDM di daerah,” papar Safrizal.

Diakuinya, sektor tambang di Kalsel maupun secara nasional punya peran strategis mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

“Pada kwartal 1 Tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Kalsel masih minus 1,25 persen, walaupun masih minus kita harapkan ekonomi Kalsel masih terus tumbuh hingga akhir tahun, salah satunya melalui sektor tambang,” katanya.

Sementara itu, Ridwan Djamaluddin mengatakan UU Minerba tegas mengatur pemulihan lingkungan pasca tambang harus dilakukan.

“Ada ada dana jaminan didepan dan di belakang bila tak dilakukan ada sanksi pidananya,” katanya.

Dikatakan, UU Minerba tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih efektif dan efisien.

“Kewenangan perizinan berada di pusat melalui BKPM, namun pemerintah provinsi masih punya kewenangan perizinan di sektor tertentu berikut pengawasan dan pembinaan melalui pendelegasian kewenangan,” kata Ridwan.

Pihak Dirjen Minerba sudah mengirim surat kepada semua gubernur agar mempertahankan Dinas ESDM karena masih berperan dalam pengelolaan pertambangan di daerah masing-masing.

“Dengan UU Minerba Tahun 2020, sinergi pusat dan daerah dalam rangka tata kelola pertambangan harus semakin diperkuat,” kata Ridwan.

Pemberlakuan UU Minerba terlebih dahulu akan dibuatkan Perpres dan PP-nya sebagai Juknis.

“Perpres dan PP-nya untuk pelaksanaan UU Minerba masih digodok dan secepatnya akan diterbitkan,” kata Ridwan.