Sementara itu, Lana Saria, selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, menambahkan, pasca UU Minerba 2020, seluruh kewenangan perizinan telah dipindahkan ke pusat mulai 10 Desember 2021.

“Kewenangan tersebut, baik penerbitan perizinan maupun pengawasan dan pembinanan,” kata Lana.

Namun berdasar Pasal 35 UU Minerba No 3 Tahun 2020 ayat 4, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan perizinan disertai kewenangan atas pembinaan dan pengawasan.

Dijelaskan Lana, Pendelegasian kewenangan ke daerah berupa IUP untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di wilayah tersebut maupun 12 mil dari garis pantai. “Termasuk kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan,” kata Lana.

Sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta yang dimoderatori Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar dengan narasumber Direktur Teknik Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Lana Saria serta Kadis ESDM Kalsel Kelik Isharwanto.