DEPOK – Furkan seorang wartawan dari media lokal Depok mengaku mendapat perlakuan arogansi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, yang dianggap telah melakukan tindakan melanggar undang-undang pers dengan mengusir wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Kejadian bermula pada Minggu (1/8/2021), di bekas kandang sapi di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Furkan selaku wartawan melakukan peliputan bersama dua wartawan lainnya terkait kejadian penipuan yang dialami sekelompok peternak sapi yang berjualan di lokasi tersebut. Hasil peliputan berita tersebut sudah dikirim ke kantor redaksi DepokNews untuk ditayangkan.
Namun pada Senin (2/8/2021) pukul 06.30 sekelompok peternak sapi yang sempat mereka liput hari Minggu, mengabarkan ingin melengkapi berkas ke Polres Metro Depok karena, pada Minggu malam mereka sudah melaporkan kejadian penipuan yang mereka alami, ke pihak Polres Metro Depok.
“Saya pada pukul 08:25 WIB berangkat dari rumah untuk ke Polres. Tiba pukul 09:10 di Polres. Saya langsung masuk ke Polres Metro Depok dan menunggu para korban,” kata Furkan, Senin (2/8/2021).
Tinggalkan Balasan