Dia menjelaskan, apabila salah satu baik polisi atau wartawan yang profesinya seperti dimaksud di atas, ada yang merasa tidak nyaman ketika berinteraksi, maka silahkan ajukan keluhan, yang kedua duanya bisa mengajukan kepada Dewan Pers.
“Tambahannya, baik polisi atau wartawan dapat juga diadukan ke pengawas internal lembaganya masing – masing,” terangnya.
Dia menambahkan, jika kedua belah pihak menempuh cara lain di luar jalur atau sarana yang sudah dijelaskan di atas, maka dikhawatirkan akan terjadi perbuatan melawan hukum baru.

“Sebaik-baiknya penyelesaian adalah dengan musyawarah. Untuk itu saya usulkan silahkan bermediasi di Dewan Pers,” tutupnya.
(red)
Tinggalkan Balasan