Furkan mengaku, Kapolres juga memerintahkan anggotanya untuk memeriksa tas miliknya, dan ditemui kartu anggota PWI dan kartu mahasiswa.
“Setelah itu saya langsung di usir keluar dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan saya, dan saya mengadu ke kantor PWI Depok,” Imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kapolres Metro Depok, Kombespol Imran Edwin Siregar hanya menjawab dengan singkat, dan belum mau mengeluarkan statmen.

“Silahkan mereka dengan versinya.Saya tidak tanggapi dulu, nanti ada saatnya,” tukas Kombespol Imran Edwin Siregar.
Terpisah, Mantan Komisioner Kompolnas periode 2016-2020, Andrea H. Poeloengan turut menyoroti permasalahan yang terjadi antara Kapolres Metro Depok dan wartawan Depok News ini.
Menurut Andrea, polisi dan wartawan harus saling menghargai profesinya. Dialektika antar polisi dan wartawan harus sama sama terbangun dalam suasana yang santun, bersahaja dan saling mengormati (Respect). Selain itu dalam konteks profesional, masing masing juga harus menunjukan identitas profesi masing masing.
“Artinya polisi ya harus benar benar polisi yang bertugas dan berwenang serta lulus dari pendidikan dan pelatihan kepolisian. Sementara, wartawan, juga harus mempunyai sertifikat profesi, lulus ujian profesi wartawan / jurnalistik dan tergabung dalam Organisasi Wartawan yang diakui oleh Dewan Pers, serta medianya harus juga media dan perusahaannya terdaftar dalam Dewan Pers,” ujar Dosen PTIK ini.
Tinggalkan Balasan