
Namun, sebelum melakukan pendaftaran terlebih dahulu masing-masing media untuk melakukan pendaftaran akun melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Barat.
Dalam rapat itu, Kadis Kominfo Lampung Barat mengatakan pendaftaran media-media yang melakukan kerja sama pers di Lampung Barat merupakan suatu keharusan.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan surat LKPP tersebut, beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggungjawab yang harus dimiliki oleh penyedia katalog elektronik.

2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha yaitu dengan memiliki izin usaha dibidang:
a. KBLI 63911 aktivitas kantor berita oleh Pemerintah.
b. KBLI 63912 aktivitas kantor berita oleh swasta.
c. KBLI 60201 aktivitas penyiaran dan pemrograman televisi oleh Pemerintah.
Tinggalkan Balasan