Pembahasan kerja sama media dengan Pemkab Lampung Barat di 2024 menggunakan e-katalog. (Foto: Pemkab Lampung Barat)

Namun, sebelum melakukan pendaftaran terlebih dahulu masing-masing media untuk melakukan pendaftaran akun melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Barat.

Dalam rapat itu, Kadis Kominfo Lampung Barat mengatakan pendaftaran media-media yang melakukan kerja sama pers di Lampung Barat merupakan suatu keharusan.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan surat LKPP tersebut, beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggungjawab yang harus dimiliki oleh penyedia katalog elektronik.

2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha yaitu dengan memiliki izin usaha dibidang:

a. KBLI 63911 aktivitas kantor berita oleh Pemerintah.

b. KBLI 63912 aktivitas kantor berita oleh swasta.

c. KBLI 60201 aktivitas penyiaran dan pemrograman televisi oleh Pemerintah.