Pembahasan kerja sama media dengan Pemkab Lampung Barat di 2024 menggunakan e-katalog. (Foto: Pemkab Lampung Barat)

4. Memiliki akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan pengesahan dari kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) (bagi pelaku usaha badan usaha).

5. Tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam.

6. Menyampaikan informasi harga satuan yang ditawarkan (struktur pembentuk harga) pada setiap produk yang ditawarkan (apabila diperlukan) minimal terdiri dari:

a. Biaya produksi.

b. Biaya overhead dan keuntungan.

c. Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan.