BOGOR – Ketua BPD Desa Bojong Jengkol akan selalu bersinergi dan mendukung apapun programnya bila untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Bojong Jengkol. Jum’at 19/02/21
Ketua BPD Desa Bojong Jengkol Edi Junaedi menuturkan, saya atas nama lembaga BPD kalau dalam struktural sebagai ketua BPD dan membawahi beberapa anggota BPD, secara aturan permendagri No 110 tahun 2016 di situ sudah di atur tugas, fungsi dan hak wewenang tugas BPD.
Salah satu tugas wewenang BPD menampung, menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat. Kalau hak dan wewenangnya, kewenangan BPD lebih ke prioritas pengawasan pemerintahan desa, salah satunya pengawasan program-program yang sudah di berikan oleh pemerintah pusat , propensi dan kabupaten.

selain itu pula BPD merupakan fungsi dalam pengawasan anggaran dana desa, itu yang paling penting. Sesuai dengan aturan Permendagri No 110 tahun 2016 sudah jelas bahwa peranan BPD itu mempunyai peran dan fungsi sangat strategis, dan ini sudahkan sesuai dengan aturan itu.
“Kami mempunyai visi dan misi sama bagaimana untuk menciptakan, ” Desa Bojong ini menjadi desa bermartabat , mandiri dan lebih baik ” itulah visi misi BPD,” kata Edi .
“Sampai hari ini Alhamdulillah kelembagaan BPD dengan pemerintahan desa bersinergi dan harmonisasi, karena kami disini memiliki aturan yang sudah di atur Permendagri itu,” tutur Edi
Lanjut Edi, selama ini yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan untuk masyarakat BPD selalu mendukung semua program apapun . Alhamdulillah program-program yang sudah berjalan itu di antaranya bantuan langsung tunai ( BLT ) , terkena dampak covid , program-program mengenai bantuan sosial lainnya itu semua sudah kita lakukan dan semua program sudah kita awasi dan sudah tepat sasaran.
“Untuk UMKM sendiri akan segera kami rintis untuk usaha Mikro dengan badan hukum Bung des, nanti UMKM-UMKM ini menjadi prioritas tetapi setelah terbentuknya badan hukum Bung des karena itu aturan yang harus di jalankan.” papar Ketua BPD Bojong Jengkol. (arifin)
Tinggalkan Balasan