KOTA PEKALONGAN, Eranasional.com – Tahapan kampanye dan dana kampanye menjadi salah satu tahapan yang penting. Sebab melalui fase kampanye, masyarakat dapat menimbang dan mengukur visi misi dari caleg. Sementara fase dana kampanye merupakan bentuk transparansi seorang caleg. 

Kepala Divisi Teknis dan Logistik KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri mengingatkan kepada partai politik dan caleg peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi ketentuan agar melaporkan dana kampanye kepada KPU.

Dia wanti-wanti, caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya, bisa saja tidak akan dilantik atau bahkan KPU membatalkan pencalonan caleg tersebut sebagai peserta pemilu. Bahkan, peserta pemilu tersebut bisa terkena sanksi pidana.

Saiful menyebutkan, untuk masa kampanye berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Ada kegiatan-kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di muka umum, kebutuhan media sosial dan sebagainya yang terkadang ada pembiayaan dana  yang diatur di dalam pelaporan dana kampanye baik berupa sumbangan maupun anggaran masing-masing perorangan harus dilaporkan,” ucapnya usai kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembahasan Metode, Ketentuan dan Larangan Kampanye, Serta Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan, Selasa, 21 November 2023.

Menurutnya, untuk  ketentuan dana kampanye bisa saja dalam bentuk uang, barang maupun jasa yang akan dihitung di dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang sudah terintegrasi dengan beberapa lembaga terkait seperti Bawaslu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), parpol, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye tersebut.

“Kami juga mengingatkan agar tidak berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, karena inobmengandung unsur pidana,” tegasnya.

Lanjut Saiful, terkait lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk kampanye di Kota Pekalongan masih dalam pengusulan dan menunggu Peraturan Walikota (Perwal) diterbitkan dan kebijakan dari Kemenkumham.

“Setelah itu, baru kami dari KPU akan menentukan sesuai yang ada di Perwal tersebut. Untuk usulan lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye di antaranya Lapangan Peturen, Lapangan Bumirejo, Parkir Stadion Hoegeng. Namun, kami belum tahu apakah nantinya disetujui atau tidak kami masih menunggu Perwalnya,” pungkasnya. (*)