“Ini harus segera diselesaikan. Pemprov DKI. tidak boleh buang badan. Ada guru sudah sekian puluh tahun mengabdi gajinya cuma Rp300.000,” ujar Jhonny.

Menurut Jhonny, gaji yang seharusnya diterima seorang guru minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

“Minimal sesuai UMP. Apa pun caranya, itu pasti bisa. Kenapa yang lain bisa tapi guru masih ada seperti itu,” tukasnya.

Johnny juga mengusulkan agar Pemprov DKI membuat standardisasi nominal honor guru di Jakarta. Menurutnya, banyak guru di Ibu Kota mendapatkan upah kerja yang tidak layak, khususnya guru di sekolah swasta.

Persoalan gaji guru honorer yang tak layak ini terungkap setelah Komisi E DPRD DKI menerima laporan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan pihaknya sedang menangani laporan tersebut.

“Sedang ditangani permasalahannya,” Purwosusilo saat dikonfirmasi.

Namun, dia tidak menjelaskan secara terperinci bentuk penanganan yang dilakukan Disdik DKI terkait laporan persoalan tersebut. (*)