Bahkan bukan hanya itu, di proyek berikutnya juga ditemukan kejanggalan, yakni pembayaran gedung international school LPP YW-UMI.
Simana Basri Modding diduga mencairkan anggaran sekitar Rp 10 miliar lebih, sementara hasil audit menunjukkan angka yang lebih rendah, yaitu Rp 6,5 miliar.
Tak hanya itu, juga ditemukan penggelapan dana pengadaan 150 access point dan pembelian videotron Pascasarjana UMI.
Total dugaan penggelapan dana oleh Basri Modding mencapai lebih dari Rp 11 miliar atau tepatnya Rp 11,7 miliar.

Akibat sejumlah kasus tersebut, Basri Modding dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Umi. Bahkan jika terbukti melakukan penggelapan dana, dia akan dijebloskan ke jeruji besi. (*)
Tinggalkan Balasan