Kata Febrianto, kepolisian akan mendukung segala aktivitas penambangan di Bungo asalkan legal dan resmi.

“Kalau yang ilegal, seperti yang saya katakan tadi, akan ditindak secara tegas,” pungkasnya.

Di kesempatan berbeda, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandri Adi Negara menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak pelaku penambangan yang melakukan pelanggaran.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menindak,” kata Tandri saat dikonfirmasi.

Bahkan, kata Tandri, hingga saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya terkait pelanggaran penambangan minerba tersebut.

Dia menegaskan, semua keputusan berasal dari pusat, dan pihaknya hanya memiliki kewenangan mengawasi saja.

“Begitu juga dengan pemberian izin penambangan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pengusaha tambang, ituvbukan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jambi,” imbuhnya.

Kesaksikan warga

Sementara itu, seorang warga Kecamatan Muko Muko Bathin VII yang minta identitasnya tidak disebutkan dengan alasan keselamatannya mengatakan praktik penambangan ilegal telah merugikan masyarakat. Namun warga tidak berani protes apalagi menolaknya.

“Warga akan diintimidasi kalau dianggap menghalang-halangi kegiatan penambangan tersebut.

“Setiap hari ada saja truk bermuatan batubara lalu lalang, tapi enggak ada yang berani melarang, apalagi warga di sini kalau protes bisa diintimidasi,” ungkapnya.