Dia juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, wali murid dari pihak pelaku menyatakan keinginan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice.

Namun, mereka juga siap menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika penyelesaian kekeluargaan tidak tercapai.

“Di sisi lain, pihak korban menyatakan keinginan agar kasus perundungan ini diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan ditangani oleh Polres Tanggamus,” ungkap dia

Selain itu, Kapolsek Pematang Sawa juga, mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh insiden ini.

“Kami berharap agar semua pihak dapat tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan bijak,” imbaunyaimbau

Mediasi ini juga dihadiri oleh Kepala SMPN 1 Pematangsawa, Burhanudin, S.Pd, Kepala Pekon Waynipah, Aprial, Kepala SPLP, Barlian, Komite SMPN 1 Pematangsawa, Syarifudin, serta para wali murid dan siswa yang terlibat dalam insiden perundungan tersebut.