JAKARTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor sedang berjalan. Kali ini, giliran 25 desa di Kecamatan Ciampea yang kebagian jatah 65 ribu sertifikat bidang tanah.
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus program tersebut?
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto mengatakan, aturan pembiayaan PTSL telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor : 25/SKB/V/2017.
Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, pemerintah menetapkan biaya maksimal yakni Rp150 ribu per bidang.
Begitu juga dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pembebanan Biaya Persiapan PTSL di Kabupaten Bogor sebesar Rp150 ribu untuk setiap bidang tanah.
“Aturan tersebut sudah jelas. Maka jalankan lah dengan baik, apalagi program PTSL ini untuk masyarakat,” jelas Sepyo, Selasa (30/3).
Meski demikian, ia mengaku jika ada pembiayaan melebihi dari yang telah ditetapkan adalah biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam hal pemberkasan sebelum sertifikat PTSL diberikan.
“Tapi jangan ada patokan harga, karena kondisi setiap tanah itu berbeda. Jangan lah keluar dari aturan yang ada. Ini program yang baik dari pemerintah, maka masyarakat juga harus ikut mengawasi. Kalau kami kan sifatnya lebih kepada teknis, bukan pengawasan seperti ini,” ungkapnya.
Untuk itu, Sepyo meminta masyarakat ikut aktif memantau program PTSL ini. Tujuannya, agar tidak ada tindakan korupsi dalam program yang ditargetkan selesai pada 2024 ini.
“Masyarakat harus ikut mengawasi. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tak sesuai aturan yang ada, ya laporkan,” pungkasnya. ***
Tinggalkan Balasan