“Kotak amal itu dibawa keluar musala, kemudian dibongkar di halaman luar masjid,” ucapnya.

Lanjut Alan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah dua kali mencuri uang kotak amal di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Pengakuan pelaku, motif mencuri uang kotak amal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak amal musala dan uang tunai senilai Rp 105 ribu.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.