Hanya saja, Iptu Fredy menyebut bahwa dari hasil keterangan ahli konstruksi, kekurangan volume pengerjaan proyek itu telah menimbulkan kerugian uang negara.

“Kita akan meminta BPK untuk melakukan audit khusus untuk mengetahui nilai kerugian yang sebenarnya. Dalam audit khusus itu akan dicek mulai dari awal proses perencanaan, pelaksanaan hingga akhir,” kata dia.

Di sisi lain, penyidik telah mengetahui adanya audit khusus yang dilakukan Inspektorat Pemprov Maluku.

Dimana, dalam audit tersebut diputuskan bahwa kontraktor diharuskan membayar denda keterlambatan pengerjaan proyek dan mengembalikan kelebihan bayar dengan total Rp1.841.459.059 dengan rincian denda keterlambatan senilai Rp 239.777 dan jumlah kelebihan bayar Rp1.601.682 lantaran kontraktor dianggap hanya menyelesaikan pekerjaan 75,31 persen.

Berdasarkan hasil sudit tersebut, kontraktor diketahui sudah menyetorkan denda keterlambatan pengerjaan proyek sebesar Rp 239.777. Sedangkan uang kelebihan bayar baru disetorkan Rp301.682.13 dari Rp1.601.682.

Dalam konteks kerugian negara, Iptu Fredy menyebut bahwa penyetoran denda serta pengembalian kelebihan yang dilakukan kontraktor akan berpengaruh kepada hasil audit khusus yang dilakukan oleh BPKP nantinya.