“Faktanya saat ini kan kontraktor belum membayarkan sepenuhnya kerugian negara berdasarkan audit khusus Inspektorat. Tapi kita tidak berpedoman kepada hasil temuan dari Inspektorat, karena kita akan menggunakan hasil audit dari BPK. Nanti ketika BPK melakukan audit khusus, pembayaran denda dan pengembalian kerugian negara itu tentu akan jadi pertimbangan lain. Misalnya, jika kontraktor sudah menyetor sebagian, itu akan mengurangi nilai kerugian negara,” ungkapnya.
Lalu bagaimana jika pembayaran denda keterlambatan dan kelebihan bayar dibayarkan seluruhnya oleh kontraktor?
Menjawab itu, Iptu Fredy menyebut bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menunggu hasil audit khusus dari BPKP Provinsi Maluku.
Namun, Iptu Fredy menegaskan bahwa dalam menangani kasus ini, pihaknya bekerja secara obyektif, berdasarkan kacamata hukum dan tidak memiliki niat buruk menyasar orang per orang.
“Ini murni penegakan hukum,” tegasnya
Hanya saja, polisi menyesalkan langkah Dinas PUPR yang lambat dalam merespon temuan dari BPKP Maluku terkait proyek itu.
Dinas PUPR Maluku tidak melaksanakan rekomendasi BPKP dalam 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Setelah kami selidiki, baru mereka (Dinas PUPR Maluku) menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan meminta Inspektorat membuat audit khusus,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan