Pihak kontraktor kemudian menyanggupi untuk membayar denda dan mengembalikan kelebihan bayar yang dimaksud.

“Denda keterlambatan sudah dibayarkan penuh pada 29 November 2023 sebesar Rp 239.777. Sedangkan kelebihan pembayaran baru dibayar Rp301.682.13 pada 5 Desember 2024 dari total Rp1.601.682. Semuanya masuk ke kas negara

“Jadi masih ada sisa sekitar Rp1,3 miliar dan kami sudah laporkan ke pimpinan dan kita monitoring terus supaya tindaklanjuti supaya pembayaran sisanya bisa segera diselesaikan oleh penyedia jasa,” ungkapnya.

Jadi, Usemahu menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sepeserpun.

“Untuk sisa proyek yang belum selesai nanti akan dilelang lagi menggunakan anggaran dari pengembalian kelebihan bayar itu. Jadi, memang tidak ada kerugian negara di sini,” katanya