Sesudahnya, kata dia pada 15 Desember 2023 kembali disodorkan MC ke-9 terkait progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara seratus persen.

Saat memeriksa dokumen, dia melihat prosedur terkait kelengkapan dokumentasi di lapangan sudah sesuai SOP sehingga ia memutuskan untuk menandatangi kwitansi SPM.

“Jadi kwitansi itu saya tanda tangan di 15 Desember 2023, tapi SPM-nya itu pas dengan 18 Desember 2023 baru saya tanda tangan, jadi batas akhir pengajuan SPM ini sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh gubernur untuk mengingatkan ke OPD bahwa batas akhir pengajuan SPM untuk 2023 adalah tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.

Setelah SPM diteken, Usemahu mengaku BPKP Maluku sempat melakukan audit di lapangan dan melaporkan bahwa proyek tersebut belum selesai 100 persen.

“Saya saat mendapati hasil audit BPK juga kaget,” ungkapnya

Usemahu kemudian melaporkan temuan BPKP kepada PJ gubernur

Dia juga menegur PPK, PPTK serta meminta penjelasan dari pihak kontraktor.

“Kontraktor beralasan mereka terkendala alat berat yang di daerah itu jumlahnya sangat terbatas.Jadi alat beratnya digunakan di proyek lain, sementara pekerjaan proyek jalan ini jadi terlambat. Meskipun kondisi di lapangan demikian, namun hal tersebut tidak bisa dibenarkan,” ungkap Usemahu

Menindaklanjuti rekomendasi BPKP Maluku, Usemahu kemudian menyurati inspektorat untuk melakukan audit khusus terkait pemeliharaan berkala jalan Danar Tetoar tahun anggaran 2023

Dari hasil audit tersebut, diputuskan bahwa kontraktor diharuskan membayar denda dan mengembalikan kelebihan bayar dengan total Rp1.841.459.059

“Kelebihan bayar yang dimaksud karena mereka (kontraktor) baru menyelesaikan proyek sekitar 75,31 persen,” katanya.