Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti baru serta meminta keterangan dari saksi-saksi.
“Kami masih menggali itu, makanya kami juga belum mengirimkan permintaan resmi kepada BPKP untuk melakukan audit khusus. Untuk siapa yang nanti akan jadi tersangka, itu berdasarkan gelar perkara yang nanti akan kami lakukan,” ujarnya
Pertanyakan Kinerja Penyidik
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Maluku, Bachtiar Marasabessy menyoroti proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku terkait penyelidikan proyek pemeliharaan jalan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara
Menurutnya, penyidik dari Diskrimsus Polda Maluku tidak jeli dalam melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status menjadi penyidikan.
Bachtiar menyebut, acuan penyidik yang menyebut telah terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut patut dipertanyakan.
Sebab, pada audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Maluku serta tidak menghasilkan rekomendasi yang menyebut telah terjadi kerugian negara.
“Pertanyaannya, mereka dapat nilai kerugian negara itu berdasarkan apa? sementara BPKP sendiri tidak pernah menyebut menyebut soal (nilai kerugian negara) itu dalam hasil auditnya,” kata Bachtiar saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Bahctiar menyebut, berdasarkan informasi di sejumlah media, setelah menaikkan status menjadi penyidikan, polisi baru meminta kepada auditor BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara dari proyek tersebut.
“Kalau cara kerjanya begitu saya kira profesionalitas penyidik dalam perkara ini patut dipertanyakan,” imbuhnya
Kronologi Masalah
Di sisi lain, Ismail Usemahu menerangkan kronologi proyek senilai Rp7,2 miliar yang kini membawanya sebagai salah satu terlapor
Proyek tersebut, menurutnya, sudah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR Maluku
Menurutnya, proyek jalan pemeliharaan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara mulai dikerjakan 14 April 2023.
Sedangkan dirinya yang juga sebagai kepala BPBD Maluku diangkat sebagai Plt Kepala Dinas PU Provinsi Maluku pada 16 Agustus 2023.
Ia diangkat secara definitif sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Maluku pada 27 November 2023.
Ia lantas mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menandatangi surat perintah membayar (SPM).
SK Pengguna Anggara (PA) tersebut diturunkan pada 29 November 2023 bertepatan dengan jabatan sebagai sebagai pengguna anggaran.
“Jadi SK PA diturunkan 29 November 2023, saya waktu itu sebagai PA juga 29 November 2023,” kata dia
Ia mengklaim kala MC ke-8 tersebut progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara sudah memasuki pekerjaan 60,1 persen.
Ia juga mengklaim pekerjaan 60,1 persen tersebut telah terdapat berita acara dan dokumentasi yang ditandatangi oleh konsultan, direksi lapangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen.
“Sehingga saya melihat berita acara yang sudah ditandatangi oleh stakeholder yang terlibat dalam proses pekerjaan di lapangan dan dilengkapi dengan dokumentasi sehingga saya menandatangani kwitansi dan SPM,”tuturnya.
Tinggalkan Balasan