Kemendagri memanggil, Menteri PAN-RB ikut komentar

Sandi menyebut bahwa dirinya dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pagi kemarin, Kamis (15/4/2021).

Dalam surat dengan kop Inspektorat Jenderal Kemendagri RI bernomor X.005/073/IJ yang diperlihatkan Sandi kepada Kompas.com, Sandi diminta datang ke rapat klarifikasi pada pukul 09.00-12.00.

Hal itu untuk menindaklanjuti berita-berita online yang viral mengenai dirinya yang mengungkapkan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, bahkan disebut “sampai ke telinga DPR”.

Namun, Sandi mengaku, dirinya terpaksa tidak bisa memenuhi panggilan itu.

Sebab, surat bertanggal 14 April 2021 itu baru ia terima pagi tadi sekitar pukul 08.30, padahal rapat klarifikasi itu dilangsungkan pukul 09.00.

“Saya menerimanya jam 08.30, diantar oleh kantor. Nah, undangannya jam 09.00. Itu dia (tidak keburu), nggak bisa sampai ke sana,” kata Sandi kepada Kompas.com.

“Saya juga bingung kalau saya ke sana juga sudah lewat,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo ikut berkomentar terkait kasus ini, terutama perihal nasib Sandi yang menghadapi intimidasi.

Tjahjo menyebut, petinggi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok tidak bisa sembarangan mengancam pecat anggotanya yang mengungkap dugaan korupsi.

“Saya kira enggak boleh (diintimidasi),” jelas Tjahjo kepada wartawan usai peresmian Mal Pelayan Publik Tangerang Selatan, Kamis (15/4/2021).

Menurut Tjahjo, Sandi bisa dilindungi ketika mendapatkan ancaman. Pasalnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan temuan indikasi korupsi di instansinya ke aparat penegak hukum.

“Saya kira ada (perlindungan),” kata Tjahjo.

“Setiap warga negara, maupun ASN bisa melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Tjahjo mempersilakan Sandi untuk melaporkan dugaan korupsi yang sedang berupaya diungkapnya ke kepolisian, kejaksaan, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).