Humas BPJS Pamekasan, Ari Udiyanto mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pelayanan rumah sakit. Namun BPJS berhak untuk tidak memberikan jaminan pembiayaan pelayanan apabila tidak sesuai SOP.

Selain itu, Ari menyoroti soal klaim tagihan yang tiba-tiba membengkak. Dia menyebut, ketika dilakukan kunjungan ditemukan layanan shift 4 yang kini dianggap tidak memenuhi standarisasi.

“Kami mendukung dan tidak pernah menghentikan layanan. Namun, semuanya harus sesuai prosedur,” pungkasnya.

Penulis: S Arifin