Lampung, ERANASIONAL.COM – Polisi ungkap jaringan besar industri rumahan senjata api (senpi) rakitan dan bisnis jual-beli amunisi ilegal yang menyebar hingga ke luar Provinsi Lampung.

Temuan ini bermula saat anggota Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka berinisial RS dalam kasus curanmor. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai FN beserta amunisi kaliber 9 mm.

Kepada polisi, RS mengaku membeli senjata rakitan tersebut dari tersangka RK seharga Rp8 juta. Dari informasi itu, polisi kemudian bergerak cepat memburu RK.

RK ditangkap beberapa hari kemudian. Dalam pemeriksaan, RK mengungkap bahwa senjata api tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Harga jual senjata dari H disebut sebesar Rp5 juta.

Selain itu RK juga mengaku membeli empat butir amunisi dari tersangka lain berinisial A dengan harga Rp50.000 per butir.