Polisi kemudian menggeledah rumah RK di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Di lokasi ini, ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis Glock dan 18 butir amunisi kaliber 22 mm.
Bukti tambahan ini memperkuat dugaan bahwa RK tidak hanya sebagai pemakai, melainkan juga perantara dalam jaringan distribusi senjata api rakitan dan amunisi.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke tersangka A yang berdomisili di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Pada 13 Juni 2025, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di kediaman A.
Di lokasi ini, polisi menemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi agar dapat menembakkan amunisi tajam. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api, termasuk alat bubut laras senjata.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menjelaskan laras airsoft gun dimodifikasi agar kompatibel dengan peluru tajam berbagai kaliber.
“Jadi larasnya disesuaikan dengan kaliber amunisi. Ini bukan sekadar modifikasi, tapi sudah masuk kategori pembuatan senjata api secara ilegal,” kata Helmy dalam keterangan pers, Kamis, 26 Juni 2025.
Pemeriksaan terhadap A mengungkap fakta baru. Amunisi yang digunakan dalam senjata rakitan dibeli dari seorang pria berinisial ABT di Purbalingga, Jawa Tengah. ABT disebut sebagai pemasok atau ‘pedagang grosir’ amunisi berbagai kaliber.
Tim Polda Lampung lalu berkoordinasi dan menangkap ABT di Purbalingga. Dari penggeledahan, aparat menemukan lebih dari 8.000 butir amunisi dari berbagai kaliber, serta lebih dari 1.000 selongsong peluru dan sejumlah magazin senjata api laras panjang.

Tinggalkan Balasan