Sleman, ERANASIONAL.COMGelombang kritik publik yang meluas akhirnya berujung pada keputusan tegas institusi kepolisian. Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah penanganan kasus Hogi Minaya menuai sorotan tajam masyarakat dan DPR RI.

Kasus ini menyita perhatian nasional lantaran Hogi Minaya, suami korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka ketika berusaha melindungi istrinya dari aksi kejahatan. Peristiwa tersebut memicu perdebatan luas mengenai rasa keadilan dan cara aparat menafsirkan hukum di lapangan.

Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah terlibat dalam pengejaran terhadap dua penjambret. Dalam peristiwa tersebut, Hogi disebut memepet kendaraan pelaku hingga berujung kecelakaan yang menyebabkan dua penjambret meninggal dunia.

Penetapan status tersangka terhadap Hogi memicu reaksi keras publik. Banyak pihak menilai Hogi bertindak dalam rangka membela diri dan menghentikan tindak kejahatan, bukan melakukan kelalaian lalu lintas.

Polemik ini akhirnya bergulir ke Senayan. Komisi III DPR RI menilai terdapat persoalan serius dalam penerapan pasal dan pendekatan hukum yang digunakan Polres Sleman. Rapat kerja digelar, dan jajaran kepolisian pun berada di bawah sorotan tajam wakil rakyat.

Di tengah tekanan tersebut, Kombes Edy akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya, Komisi III DPR RI, serta masyarakat Indonesia.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026), Edy mengungkapkan konflik batin yang ia rasakan selama memimpin penanganan perkara tersebut. Ia mengaku berada dalam posisi sulit antara korban dan pelaku.

“Demikian menjadi dilema yang kami rasakan, Bapak, untuk memutus suatu hal manakala kami berdiri dua kaki antara korban dan pelaku,” ujar Edy di hadapan anggota dewan.