Menurut Edy, karena peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, pihak kepolisian berupaya mengungkap perkara secara menyeluruh dengan mengumpulkan alat bukti.
Namun, ia menegaskan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan memutus perkara atas nama keadilan substantif.
“Tugas kami hanya mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana. Bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan, karena itu kewenangan hakim,” katanya.
Di hadapan Komisi III, Edy juga secara terbuka mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam proses penanganan kasus, khususnya dalam penerapan pasal terhadap Hogi Minaya.
“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal Polres Sleman berfokus pada kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku penjambretan. Namun, setelah dilakukan evaluasi, ia mengakui pendekatan hukum yang diambil tidak sepenuhnya tepat.
“Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” kata Edy.
Permohonan maaf juga ia sampaikan secara khusus kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujarnya.
Sikap tegas datang dari anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (purn) Rikwanto. Ia mempertanyakan penerapan Pasal 310 UU LLAJ terhadap Hogi dan menilai sejak awal pendekatan hukum yang digunakan sudah keliru.
“Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas di sini. Yang ada adalah kasus penjambretan. Terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus selesai,” tegas Rikwanto.
Ia bahkan secara terbuka meminta agar kasus terhadap Hogi dihentikan.
“Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat kusir lagi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan